masukkan script iklan disini
YAYASAN PERGURUAN TINGGI ISLAM AL-HIKMAH MEDAN AKAN MELAPORKAN DUGAAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN KE APARAT PENEGAK HUKUM
Medan, 17 Maret 2025 – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan menegaskan bahwa segala kegiatan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi yang lama tidak dapat diterima secara hukum. Pihak Yayasan menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua YASPETIA Medan, Rules Gaja, S.Kom, menyatakan bahwa tindakan tersebut akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan yang dilaksanakan di bawah ketua yang lama secara hukum tidak dapat diterima. Sudah ada unsur pidana, dan pihak Yayasan akan segera melaporkan ke APH karena telah melanggar aturan tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat dikenakan pidana hingga 9 tahun penjara," tegas Rules Gaja, S.Kom.
Dasar Hukum
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang berbunyi:
"Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena jabatannya atau pekerjaannya dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seseorang yang memiliki kewenangan atas aset atau keuangan dalam suatu institusi menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk keuntungan pribadi atau tujuan yang tidak sah.
Tindakan Tegas Yayasan
YASPETIA Medan berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai prosedur hukum. Pihak Yayasan juga meminta kepada semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk bekerja sama dalam proses hukum.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan tata kelola STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hukum yang berlaku.
[Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan]
Kampus STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi
Jl. Kapten F. Tandean, Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi