YASPETIA Medan Tegaskan Kepemilikan Sah Perguruan Tinggi, Tolak Mediasi dengan Pihak yang Tidak Berwenang
Medan, 19 Maret 2025 – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan (YASPETIA Medan) menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah perguruan tinggi di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai. Ketua YASPETIA Medan, Rules Gaja, S.Kom, menolak upaya mediasi yang diajukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) terkait polemik dengan pihak Marapinta.
Rules Gaja menegaskan bahwa YASPETIA Medan telah berdiri sejak tahun 1983 dan memiliki dasar hukum yang sah dalam pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Ia juga menyoroti bahwa keputusan Menteri Agama (KMA) telah memperjelas status kepemilikan yayasan atas perguruan tinggi yang dikelolanya.
"Kami tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pihak Marapinta. Kepemilikan YASPETIA Medan atas perguruan tinggi ini sudah ditegaskan sejak 1983 dan tidak bisa diganggu gugat. Kami berharap Kopertais tidak salah langkah dalam mengambil keputusan serta tidak terpengaruh oleh pihak yang tidak memiliki hak," ujar Rules Gaja, S.Kom.
Lebih lanjut, YASPETIA Medan menegaskan bahwa semua urusan akademik dan administratif di perguruan tinggi yang mereka kelola harus berlandaskan keputusan yang sah dan mengikat secara hukum. Yayasan meminta Kopertais untuk tidak turut campur dalam konflik yang sudah memiliki kejelasan hukum, demi menjaga stabilitas pendidikan tinggi Islam di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Pembina Yayasan, M. Fahmi Lubis, SH, juga angkat bicara terkait kewenangan Kopertais dalam polemik ini. Menurutnya, Kopertais bukanlah lembaga yang berwenang dalam menentukan badan hukum yayasan.
Dengan pernyataan ini, YASPETIA Medan menutup peluang mediasi dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan dan akan terus fokus pada pengelolaan serta pengembangan perguruan tinggi yang telah dibangun selama lebih dari empat dekade. (Humas)