• Jelajahi

    Copyright © YASPETIA MEDAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rahmat

    1 Syawal 1446

    Pembina

    TAHA

    PMB

    Ketua Yayasan YASPETIA Medan, Rules Gaja, S.Kom, Angkat Bicara Terkait Kebijakan PDDIKTI

    YASPETIA
    Saturday, March 29, 2025, 29.3.25 WIB Last Updated 2025-04-12T18:04:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua Yayasan YASPETIA Medan, Rules Gaja, S.Kom, Angkat Bicara Terkait Kebijakan PDDIKTI





    Medan, 29 Maret 2025– Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan (YASPETIA), Bapak Rules Gaja, S.Kom, angkat bicara terkait kebijakan penghapusan data mahasiswa dan dosen dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Beliau menegaskan bahwa baik mahasiswa maupun dosen tidak dapat dikeluarkan dari PDDIKTI secara sembarangan kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku.



    Berdasarkan regulasi yang berlaku, mahasiswa hanya dapat dikeluarkan dari PDDIKTI apabila mengalami salah satu dari kondisi berikut:

    1. Lulus – Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya dan dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi.

    2. Mengundurkan Diri – Mahasiswa yang secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri kepada perguruan tinggi dan telah disetujui.

    3. Pindah Perguruan Tinggi – Mahasiswa yang melakukan perpindahan ke perguruan tinggi lain dengan prosedur yang sesuai.

    4. Drop Out (DO) – Mahasiswa yang dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat akademik atau administratif sesuai aturan perguruan tinggi.

    5. Meninggal Dunia – Mahasiswa yang wafat dan telah dilaporkan dengan bukti resmi.

    6. Dikeluarkan Karena Pelanggaran Berat – Mahasiswa yang dikenai sanksi akademik atau non-akademik berat sesuai peraturan perguruan tinggi dan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, Ketua Yayasan YASPETIA Medan juga menegaskan bahwa penghapusan data dosen dari PDDIKTI dilarang keras, kecuali dalam kondisi tertentu seperti:

    1. Mengundurkan Diri atau Pensiun – Dosen yang secara resmi mengundurkan diri atau mencapai usia pensiun.

    2. Meninggal Dunia – Dosen yang telah wafat dengan bukti resmi.

    3. Melakukan Pelanggaran Berat – Dosen yang dikenai sanksi akademik atau hukum yang mengakibatkan pemberhentian tetap.


    Lebih lanjut, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa nama dosen tidak boleh dikeluarkan dari PDDIKTI tanpa prosedur resmi dari yayasan yang menaungi perguruan tinggi terkait. Keputusan terkait status dosen harus melalui mekanisme yang jelas dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



    Ketua  YASPETIA Medan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh seluruh perguruan tinggi, termasuk yang berada di bawah naungan YASPETIA. Beliau juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penghapusan data mahasiswa dan dosen secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.



    “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak mahasiswa dan dosen tetap terlindungi serta data pendidikan tinggi tetap valid sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rules Gaja, S.Kom.



    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi PDDIKTI atau menghubungi pihak terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    (Humas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini