SEBERAPA KUAT MEMPERTAHANKAN JIKA ITU BUKAN HAK KITA, PASTI AKAN DITARIK ALLAH SWT
Medan, 2 Februari 2025 – Usaha menguasai sesuatu yang bukan hak sendiri dengan berbagai rekayasa hukum dan dalih hanya akan berujung pada kebuntuan dan merugikan banyak pihak. Hal inilah yang selama puluhan tahun dilakukan oleh Marapinta Harahap Cs terhadap Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan.
Saat ini, permasalahan bukan lagi soal apakah YASPETIA menggunakan kata "Medan" atau tidak, seperti yang selama ini terus dijadikan alasan. Perlu ditegaskan bahwa hal tersebut adalah ranah para pendiri yayasan, bukan pihak lain yang tidak ikut mendirikan atau mengetahui sejarah serta semangat awal pendirian yayasan ini.
Arahan Kementerian Agama RI: Kepastian Badan Hukum
Merujuk pada arahan Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Dirjen Pendis Kementerian Agama RI, kepastian dan kekuatan hukum terhadap pengelolaan akademik di bawah YASPETIA Medan, termasuk STAI Al-Hikmah Medan, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, dan STAI Al-Hikmah Tanjung Balai, harus dikembalikan kepada akta pendirian asli yayasan. Bukan menggunakan dokumen fotokopi atau hasil duplikasi, melainkan berdasarkan akta pendirian tahun 1983, perubahan tahun 1995, dan perubahan tahun 2007 yang dilakukan oleh para pendiri yayasan.
Perlu diketahui bahwa sejak Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar diangkat sebagai ketua dan sekretaris yayasan, mereka tidak pernah bersedia mengadakan rapat yayasan, meski telah diminta beberapa kali. Karena itu, almarhum H. Harun Manan sebagai wakil ketua sekaligus pendiri yayasan menginisiasi rapat resmi yayasan, di mana Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar juga diundang tetapi tidak hadir.
Keputusan Sah Rapat Pendiri Yayasan
Dalam rapat yang dihadiri oleh empat pendiri yayasan, keputusan sah diambil untuk:
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan Tahun 2001 yang mengatur struktur yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas.
- Mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memastikan keabsahan perubahan tersebut.
- Memberhentikan Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar dari jabatan ketua dan sekretaris yayasan.
Keabsahan Keputusan Pendiri Yayasan
Keputusan ini sah karena dilakukan dalam rapat resmi oleh empat pendiri yayasan, yakni:
- Alm. Drs. H. Harun Manan
- Alm. Drs. H.M. Rivai Lubis
- Alm. Drs. H. Makmur Limbong, MA
- Almarhumah Dra. Hj. Halimatussakdiyah
Dengan demikian, perlu ditegaskan kepada publik bahwa H. Marapinta Harahap, MM dan Drs. H. Zainuddin Siregar, MM bukanlah pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan.
Sebesar apa pun usaha mempertahankan sesuatu yang bukan hak, pada akhirnya keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menang.
(Tim Redaksi)