Medan 17 Februari 2025
Marapinta Harahap telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengubah status Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi. Gugatan ini didasarkan pada akta pendirian yayasan tahun 2014 yang didirikan oleh Marapinta Harahap.
Namun, terdapat konflik terkait legalitas yayasan yang mengelola STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan, yang didirikan pada tahun 1983, mengklaim sebagai pemilik sah izin pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Mereka menegaskan bahwa yayasan yang didirikan pada tahun 2014 oleh Marapinta Harahap tidak memiliki hubungan hukum atau administratif dengan Yaspetia 1983.
Selain itu, Ketua Yaspetia Marapita Harahap (Berdiri 2014) : bahwa mereka tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Kopertais untuk perubahan status STIT menjadi STAI, dan jika ada rekomendasi tersebut, tanda tangannya diduga dipalsukan.
Di sisi lain, Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, Dr. H. Ficki Padli Pardede, MA, membantah tuduhan pemalsuan tersebut. Ia menyatakan bahwa wisuda yang dilaksanakan pada 4 Desember 2024 telah dilakukan sesuai prosedur dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama dari Jakarta. Ficki juga menegaskan bahwa yayasan yang menaungi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi adalah Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) tahun 1983, yang tidak memiliki kaitan dengan yayasan yang didirikan pada tahun 2014 oleh Marapinta Harahap.
Permasalahan ini telah menimbulkan dampak dari dualisme kepengurusan dan konflik hukum terkait kepemilikan dan legalitas yayasan yang mengelola STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Pihak Yaspetia 1983 telah meminta Kementerian Agamamu aku akan untuk melakukantetap menjanjikan audit menyeluruh akan membuat anda menjadi individual maupun dokumen kepemilikan izin dan akta pendirian yayasan guna memastikan legalitas pengelolaan izin dan melindungi hak serta aset hukum Yaspetia 1983 sebagai pemilik sah izin pendirian perguruan tinggi.(Humas) ya udah kita tidak tahu harus