• Jelajahi

    Copyright © YASPETIA MEDAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNi


     

     


    Iklan25

    Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan Layangkan Somasi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Penting

    YASPETIA
    Thursday, January 9, 2025, 9.1.25 WIB Last Updated 2025-01-10T08:05:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan Layangkan Somasi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Penting




    Medan, 10 Januari 2025 – Dalam upaya menjaga integritas dan legitimasi hukum, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan telah mengeluarkan surat somasi resmi kepada Rifa Ida Hafni, SH, seorang notaris/PPAT/PPAK yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Somasi ini berkaitan dengan penerbitan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum.




    Somasi yang dikeluarkan pada awal Januari ini berisi penegasan dari pengurus yayasan atas pelanggaran serius yang dituduhkan kepada pihak terkait. Dalam dokumen resmi yang diterima, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan YASPETIA, di antaranya:


    1. Penerbitan Akta Perubahan yang Tidak Sah


    Pengurus YASPETIA mengungkapkan bahwa akta perubahan yang diterbitkan oleh Rifa Ida Hafni, SH, pada tanggal 23 Januari 2020 diduga tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan yang sah. Sebelumnya, akta pendirian yayasan yang berlaku telah dibuat di hadapan Notaris Nurlian, SH pada tahun 1983, yang juga telah diakui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan resmi.


    "Dalam akta tersebut, kami menemukan adanya pencantuman informasi yang tidak konsisten dengan dokumen pendirian asli yayasan. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan dampak hukum," ujar Ketua Pengurus Yayasan dalam pernyataannya.


    2. Dugaan Pelanggaran Hukum Pidana


    YASPETIA menilai tindakan ini memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 241, Pasal 242, dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pemalsuan keterangan dalam akta otentik, penggunaan dokumen palsu, serta pelanggaran lain yang berkaitan dengan informasi yang menyesatkan.


    "Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap yayasan kami. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak reputasi kami sebagai lembaga pendidikan Islam terkemuka di wilayah ini," tambahnya.


    3. Langkah Tegas dari Pengurus Yayasan


    Sebagai tindak lanjut, YASPETIA memberikan waktu selama tujuh hari sejak somasi diterima untuk pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tuduhan ini. Jika tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, yayasan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.


    4. Komitmen Menjaga Keabsahan Hukum Yayasan


    YASPETIA menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum ini dilakukan demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap yayasan. Sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam yang telah berdiri sejak tahun 1983, YASPETIA memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan operasional sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


    "Kami menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi hukum dan mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Yayasan kami berdedikasi untuk mendidik generasi muda dengan nilai-nilai keislaman yang luhur, dan kami tidak akan membiarkan tindakan yang dapat mencoreng nama baik kami," tegas pengurus yayasan.


    Tentang Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) MEDAN:


    Didirikan pada tahun 1983, YASPETIA adalah salah satu yayasan pendidikan Islam terkemuka di Sumatera Utara yang berfokus pada pengembangan pendidikan tinggi berbasis nilai-nilai keislaman. Dengan berbagai program pendidikan unggulan, yayasan ini telah berkontribusi dalam mencetak lulusan yang kompeten dan berakhlak mulia.


    Liputan (Humas Yaspetia).


    Kontak Media:

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, hubungi:
    Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan
    Alamat: Jl. Kamboja. 12 No. 84, Medan, Sumatera Utara
    Email: yaspetiamedan3@gmail.com
    Telepon: 0821-8045-8439

    www.yaspetiamedan.com





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini