masukkan script iklan disini
Pernyataan Resmi Terkait Ketidakabsahan Perubahan Akta Yayasan Yaspetia 1983
Medan, 20 Januari 2025
Kami Pewaris Yayasan , Para Pembina dan Anak Para Pendiri Yayasan Yaspetia 1983, dengan ini menyatakan bahwa segala upaya untuk melakukan perubahan akta yayasan tanpa persetujuan resmi dari Pembina adalah tidak sah secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004), Pembina merupakan organ tertinggi dalam yayasan yang memiliki kewenangan mutlak untuk menyetujui atau menolak perubahan penting, termasuk anggaran dasar atau akta pendirian.
Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Marapinta Harahap dalam upaya melakukan perubahan akta tanpa sepengetahuan atau persetujuan Pembina/Pendiri, kami menegaskan hal-hal berikut:
1. Tidak Sah Secara Hukum
Perubahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar prinsip tata kelola yayasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Kesepakatan Internal
Setiap keputusan strategis yang berdampak pada keberlangsungan yayasan harus dibahas dan disepakati oleh Pembina, Pendiri, serta organ yayasan lainnya.
3. Berpotensi Menimbulkan Sengketa Hukum
Tindakan tersebut dapat memicu konflik internal yang merugikan nama baik yayasan dan pihak-pihak yang terlibat.
Kami mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. Jika diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum untuk melindungi integritas Yayasan Yaspetia 1983.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjaga kehormatan dan keberlangsungan yayasan sesuai dengan tujuan mulia yang telah ditetapkan oleh Pembina dan Anak Para pendiri. (Red)