• Jelajahi

    Copyright © YASPETIA MEDAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNi


     

     


    Iklan25

    Klarifikasi Legalitas Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai

    YASPETIA
    Sunday, January 19, 2025, 19.1.25 WIB Last Updated 2025-01-19T11:14:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Klarifikasi Legalitas Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai



    Medan, 19 Januari 2025 – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan, yang berdiri sejak tahun 1983, menegaskan bahwa ketiga Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah di Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai berada di bawah naungan yayasan ini. Saat ini, yayasan tersebut diketuai oleh Bapak Rules Gaja, S.Kom,berdasarkan akte perubahan 2024 dan berbadan Hukum.



    Ketua Yaspetia menekankan bahwa ketiga kampus ini tidak memiliki keterkaitan apapun dengan yayasan yang didirikan pada tahun 2014 oleh Marapinta Harahap. Hal ini didukung oleh akta pendirian yayasan tahun 1983 yang menjadi dasar hukum keberadaan Yaspetia.


    Jadi Selama ini, Tidak ada hubungan Yayasan milik Marapinta Harahap tentang izin sekolah yang didirikan sebelum yayasan marapinta didirikan pada tahun 2014 sedang izin sekolah tinggi didirikan pada 1996 untuk Alhikmah medan, 2007 untuk Alhikmah Tebing Tinggi dan pada Tahun 2004 Tanjung balai, Jadi kalo kita lihat pendirian sekolah tinggi  ini jelas selama ini pak Marapinta Harahap menjalankan  Sekolah Tinggi ini ilegal dan tidak sesuai dengan Undang Undang yang berlaku ucap ketua yayasan Rules gaja,S.kom.


    Selain itu, data resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) mengakui kampus-kampus ini berada di bawah badan hukum Yaspetia Medan yang telah diakui sejak pendiriannya.




    Landasan Hukum Sebagai lembaga yang berkomitmen menjaga integritas dan legalitas, Yaspetia berpegang pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa yayasan harus memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta memiliki badan hukum yang sah.


    Imbauan kepada Mahasiswa dan Masyarakat


    Yaspetia mengimbau mahasiswa dan masyarakat untuk lebih bijak dalam memastikan legalitas lembaga pendidikan yang dipilih. Penting untuk merujuk pada data resmi di PDDikti untuk memverifikasi status hukum dan akreditasi kampus.



    Tentang Yaspetia Yaspetia, yang didirikan pada tahun 1983, telah lama menjadi pelopor pendidikan berbasis agama Islam di Sumatera Utara. Dengan komitmen pada kualitas pendidikan dan pengelolaan yang profesional, yayasan ini terus berkontribusi dalam mencetak generasi unggul yang berintegritas.


    Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Resmi Yaspetia Medan

    Yaspetia Medan


    Liputan : Humas 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini