Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan : STAI Tanjung Balai Tegaskan Status Hukum yang Sah
Tanjung Balai, 23 Desember 2024 – Kunjungan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan , Bapak Rules Gajah, S.Kom, menegaskan kembali status hukum Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan sebagai badan hukum yang sah berdasarkan Akta Pendirian Tahun 1983 dengan Akta Notaris No. 8. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja ke Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tanjung Balai pada Senin, 23 Desember 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Yayasan disambut oleh pengurus dan Ketua STAI Al-Hikmah Tanjung Balai, Asril Umar. Pertemuan ini diisi dengan diskusi terkait rencana strategis untuk menaikkan status STAI Al-Hikmah menjadi sebuah institut di masa mendatang. Komitmen ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pendidikan di wilayah Tanjung Balai.
“Kami berkomitmen untuk membawa STAI Al-Hikmah Tanjung Balai ke level yang lebih tinggi dengan menjadikannya sebuah institusi pendidikan terkemuka. Langkah ini akan memperluas peluang bagi mahasiswa untuk berkembang secara akademik dan profesional,” ujar Asril, Ketua STAI Al-Hikmah Tanjung Balai.
Sementara itu, Rules Gajah menegaskan bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan tetap berpegang teguh pada visi pendirinya untuk memajukan pendidikan Islam di Sumatera Utara. "Sebagai yayasan yang sah, kami terus mendukung penuh setiap langkah pengembangan STAI Al-Hikmah Tanjung Balai agar dapat memberikan kontribusi besar bagi masyarakat, baik secara lokal maupun nasional," ungkapnya.
Dengan dukungan penuh dari Yaspetia Medan, STAI Al-Hikmah Tanjung Balai optimis dalam menghadapi tantangan untuk menjadi institut unggulan yang dapat mencetak generasi penerus bangsa yang berdaya saing tinggi dan berintegritas.
( Humas Yaspetia )