• Jelajahi

    Copyright © YASPETIA MEDAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNi


     

     


    Iklan25

    Legalitas Jabatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Alhikmah Medan Harus di SK Yaspetia Medan

    YASPETIA
    Monday, December 9, 2024, 9.12.24 WIB Last Updated 2024-12-09T13:12:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan ,9 Desember 2024

    Berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku di dunia pendidikan tinggi di Indonesia, pelaksanaan wisuda di sebuah perguruan tinggi, termasuk Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, harus mematuhi beberapa persyaratan hukum dan administratif. Berikut penjelasannya:

    1. Legalitas Jabatan Ketua Sekolah Tinggi

       Ketua Sekolah Tinggi harus memiliki Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh badan penyelenggara, dalam hal ini Yaspetia Medan yang diketuai oleh Bapak Rules Gajah, S.Kom. Jika seorang ketua tidak memiliki SK yang sah dari yayasan, maka tindakan yang dilakukan, termasuk pelaksanaan wisuda, dapat dianggap tidak sah secara hukum.

    2. Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan

       Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan  PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan kegiatan akademik seperti wisuda. Tanpa pemimpin yang diangkat secara legal, pelaksanaan wisuda dapat dianggap tidak sesuai dengan peraturan.

    3. Konsekuensi Hukum

       Pelaksanaan wisuda tanpa keterlibatan Ketua Sekolah Tinggi yang memiliki SK resmi dari yayasan penyelenggara dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk:

       - Keabsahan Ijazah: Ijazah yang diterbitkan dapat dipertanyakan legalitasnya oleh pihak berwenang.

       - Sanksi dari Kementerian: Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dapat memberikan teguran atau sanksi administratif kepada pihak yayasan atau sekolah tinggi.

    4. Peran Yaspetia Medan
     

       Yayasan sebagai badan penyelenggara memiliki kewenangan mutlak untuk menunjuk dan mengangkat Ketua Sekolah Tinggi. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan. Oleh karena itu, wisuda hanya dapat dilakukan dengan pengesahan oleh Ketua Sekolah Tinggi yang telah disahkan oleh SK yayasan.

    Kesimpulan:

    Pelaksanaan wisuda di STAI Al-Hikmah Medan wajib melibatkan Ketua Sekolah Tinggi yang diangkat dengan SK resmi oleh Yayasan Yaspetia Medan. Tanpa SK ini, kegiatan wisuda dianggap tidak sah menurut hukum dan UU yang berlaku. Hal ini untuk melindungi hak-hak lulusan, memastikan keabsahan ijazah, dan menjaga kredibilitas institusi pendidikan.(Tim Humas )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini