• Jelajahi

    Copyright © YASPETIA MEDAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNi


     

     


    Iklan25

    KRONOLOGI MASUKNYA MARAPINTA HARAHAP DAN ZAINUDDIN SIREGAR KE PENGURUS YAYASAN YASPETIA

    YASPETIA
    Wednesday, December 18, 2024, 18.12.24 WIB Last Updated 2024-12-18T10:01:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KRONOLOGI MASUKNYA MARAPINTA HARAHAP DAN ZAINUDDIN SIREGAR KE PENGURUS YAYASAN YASPETIA


    .


    Medan, 18 Desember 2024

    1. Periode 1993: Bergabung sebagai Pengurus Yaspetia

    Pada tahun 1993, berdasarkan Akta Notaris No. 31, Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar resmi bergabung sebagai pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia). Bergabungnya mereka dilakukan melalui musyawarah internal yayasan dengan tujuan memperkuat struktur organisasi serta memperluas jaringan pendidikan tinggi di bawah naungan Yaspetia.  

    2. Peran Selama Menjabat
    Selama menjadi bagian dari pengurus Yaspetia, Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar aktif menjalankan tugas-tugas pengembangan operasional dan administrasi kampus. Mereka berkontribusi dalam berbagai program pengembangan institusi, termasuk ekspansi beberapa sekolah tinggi di bawah Yaspetia.  

    3. Periode 2007: Pemberhentian Tidak Hormat

    Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Yaspetia harus menyesuaikan struktur organisasinya dengan ketentuan hukum yang baru, yaitu keberadaan tiga organ utama dalam yayasan: Pembina, Pengurus, dan Pengawas.  

    Proses penyesuaian ini memakan waktu dan energi, sehingga rapat-rapat internal intensif berlangsung antara 2004 hingga 2007. Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar kerap diundang dalam rangka merampungkan pembentukan struktur sesuai dengan undang-undang.  

    Pada tahun 2007, Yaspetia secara resmi melakukan perubahan akta Notaris dan memperoleh pengesahan SK Kemenkumham, yang menetapkan yayasan ini sebagai badan hukum yang sah. 

    Namun melalui keputusan rapat pengurus, Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar diberhentikan secara tidak hormat atas beberapa alasan, antara lain:  

    - Penyegaran organisasi dan kebutuhan restrukturisasi.  

    - Adanya konflik pemahaman terkait pelaksanaan UU Yayasan.  

    - Pelanggaran wewenang yang dilakukan selama mereka menjabat.  

    4. Hubungan Setelah Pemberhentian  

    Setelah pemberhentian pada tahun 2007, keduanya tidak lagi memiliki hubungan legal maupun struktural dengan Yaspetia. Namun, hubungan antara kedua belah pihak memanas akibat adanya klaim dari pihak Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar terkait izin dan pengelolaan beberapa sekolah tinggi di bawah Yaspetia, termasuk Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai. 

    5. Klaim yang Muncul pada 2024

    Pada tahun 2024, Marapinta Harahap mengajukan klaim kepemilikan atas izin pendirian STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Namun, klaim ini ditolak oleh Yaspetia dengan alasan:  

    - Status mereka sebagai pengurus telah berakhir sejak 2007.  

    - Yayasan baru yang didirikan Marapinta Harahap pada 2014 tidak memiliki hubungan legal atau historis dengan Yaspetia atau institusi di bawahnya.  

    6. Sikap Yaspetia
    Yaspetia memandang klaim tersebut tidak berdasar. Legalitas pendirian dan pengelolaan STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah diverifikasi oleh Kementerian Agama, yang menjadi dasar terbitnya KMA No. 1091 Tahun 2024.  

    Kesimpulan

    Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar pernah menjadi bagian dari pengurus Yaspetia pada periode 1993–2007. Namun, setelah pemberhentian mereka secara tidak hormat, tidak ada lagi hubungan legal antara mereka dengan Yaspetia. Segala bentuk klaim atas nama yayasan atau institusi pendidikan di bawah Yaspetia tidak dapat dibenarkan secara hukum.  

    Yaspetia tetap berkomitmen menjaga integritas dan legalitasnya dalam membangun pendidikan tinggi Islam di Sumatera Utara.  

    (Humas Yaspetia)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini