Ketua Yaspetia Medan Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Izin oleh Ketua Yaspetia Pendirian 2014
Medan, 5 Desember 2024 – Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan, Bapak Rules Gajah, S.Kom, menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Ketua Yaspetia Pendirian 2014. Langkah ini diambil terkait dugaan penyalahgunaan izin pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi, yang didirikan pada tahun 2007, untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Dalam keterangannya, Bapak Rules Gajah, S.Kom menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip dasar pendirian yayasan sebagai lembaga sosial dan pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan bangsa. "Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang menggunakan aset dan izin yayasan untuk kepentingan pribadi. Ini adalah pelanggaran serius yang mencoreng nama baik yayasan," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Berdasarkan hasil investigasi awal, tindakan Ketua Yaspetia Pendirian 2014 diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
- Pasal 5 ayat (1): Yayasan hanya boleh digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Penyalahgunaan izin untuk kepentingan pribadi melanggar prinsip dasar yayasan.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Pasal 67: Penyelenggara pendidikan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan izin operasional dianggap sebagai pelanggaran administratif yang serius.
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 372: Dugaan penggelapan aset yayasan untuk keuntungan pribadi.
- Pasal 378: Penipuan jika terbukti adanya manipulasi dokumen terkait izin pendirian STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi.
Langkah-Langkah Hukum
Ketua Yaspetia Medan akan segera melibatkan penasihat hukum untuk mempersiapkan laporan resmi kepada Kepolisian dan instansi terkait. Selain itu, laporan akan disampaikan ke Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan guna memeriksa validitas izin operasional yang digunakan oleh Ketua Yaspetia Pendirian 2014.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan kebenaran demi menjaga nama baik yayasan dan memastikan keberlanjutan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat," tambah Rules Gajah, S.Kom.
Ajakan Kolaborasi
Bapak Rules Gajah, S.Kom, juga mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi atau bukti terkait kasus ini untuk bekerja sama demi menuntaskan permasalahan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, media dan masyarakat dapat menghubungi Kantor Yaspetia Medan di Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan Helvetia.