• Jelajahi

    Copyright © YASPETIA MEDAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNi


     

     


    Iklan25

    Ketua BPW Yaspetia Jonni Kenro Situmeang Akan Laporkan Dugaan Penipuan dan Penyalahgunaan Izin Sekolah Tinggi ke Polda Sumut

    YASPETIA
    Saturday, December 14, 2024, 14.12.24 WIB Last Updated 2024-12-14T11:36:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ketua BPW Yaspetia Jonni Kenro Situmeang Akan Laporkan Dugaan Penipuan dan Penyalahgunaan Izin Sekolah Tinggi ke Polda Sumut




    Medan, 14 Desember 2024– Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Yaspetia, Jonni Kenro Situmeang, secara resmi mengumumkan rencana pelaporan terhadap pihak Yaspetia 2014 ke Polda Sumatera Utara pada hari Senin, 16 Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan izin operasional Sekolah Tinggi dan penipuan yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun terakhir.  


    Jonni Kenro Situmeang menjelaskan bahwa laporan ini melibatkan pasal-pasal berlapis, dengan dugaan tindak pidana yang mencakup:  

    1.Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, terkait dengan izin operasional Sekolah Tinggi.  

    2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, terkait adanya dugaan keuntungan finansial yang diperoleh secara ilegal oleh pihak tertentu selama kurun waktu tersebut.  

    3. Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang.  

    Menurut Jonni, penipuan ini tidak hanya merugikan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) sebagai lembaga, tetapi juga mahasiswa dan masyarakat luas yang bergantung pada pendidikan tinggi yang disediakan oleh yayasan tersebut.  

    "Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan yang merugikan institusi dan generasi muda. Laporan ini adalah langkah untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada Yaspetia," ujar Jonni dalam pernyataannya.  

    Ketua Yayasan Yaspetia, Bapak Rules Gajah, S.Kom, turut mendukung langkah ini. "Kami akan mendampingi proses hukum hingga tuntas. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan nama Yaspetia dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.  

    Konteks Kasus

    Seperti diketahui, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, yang bernaung di bawah Yaspetia, telah menjadi sorotan publik sejak terjadinya dualisme kepengurusan pada tahun 2014. Persoalan ini semakin memanas dengan adanya dugaan bahwa pihak Yaspetia 2014 tetap menggunakan izin operasional yang sah tanpa persetujuan pengelola resmi.  

    Sejak saat itu, berbagai laporan masalah administratif dan keluhan mahasiswa mulai muncul, termasuk dugaan manipulasi dana pendidikan. Kini, dengan bukti-bukti baru yang telah dikumpulkan oleh BPW Yaspetia, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum.  

    Landasan Hukum dan Harapan

    Pelaporan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum tetapi juga melindungi hak-hak mahasiswa dan memastikan pengelolaan pendidikan tinggi yang transparan. Landasan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama terkait kewajiban institusi pendidikan untuk memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai peraturan.  

    Masyarakat luas kini menanti perkembangan kasus ini, dengan harapan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.  

    liputan: Humas Yaspetia
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini