• Jelajahi

    Copyright © YASPETIA MEDAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    yaspetia

    ALHIKMAH TEBING

    ALHIKMAH TANJUNG BALAI

    ALHIKMAH MEDAN

    Bantahan yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Pada Tahun 2018 versi Akte Pendirian 2014

    YASPETIA
    Tuesday, December 3, 2024, 3.12.24 WIB Last Updated 2024-12-03T09:36:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Bantahan yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah , Bapak Marapinta Harahap, yang dimuat pada surat kabar Waspada pada 27 Desember 2018, menyebutkan bahwa tidak ada kaitan antara Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah yang berdiri pada tahun 1983 dengan yayasan yang disebut berdiri pada tahun 2014. Dalam bantahan tersebut, Marapinta Harahap menegaskan bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah yang beroperasi pada tahun 1983 adalah pihak yang berwenang atas pendirian dan penutupan beberapa sekolah tinggi, termasuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Hukum, yang ditutup pada 2019.


    Bapak Marapinta Harahap Pendiri dan Pengurus dari  Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah yang berdiri pada tahun 2014. Secara resmi melalui Surat Kabar waspada menyatakan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (Yaspetis) 1983 dengan Yayasan yang didirikan 2014 Tidak ada Hubunganya.



    menurutnya Ketua yayasan versi 1983 yayasan Yang beridiri tahun 2014 tidak memiliki izin untuk mengelola perguruan tinggi . Gajah menganggap klaim tersebut sebagai langkah sepihak yang tidak berdasarkan logika dan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa sebuah sekolah tinggi tidak dapat berdiri sebelum yayasan atau badan hukum yang menaunginya terdaftar dan sah secara hukum.Pendirian Sekolah Tinggi kita di bahwah tahun 2010 an dan Yayasan Pak Marapinta Lahir di Tahun 2014, apa boleh Anak nya lahir baru Ibu nya "tutup nya

    Rules Gaja,s.kom  juga menyebutkan bahwa tindakan pihak yang mengklaim memiliki yayasan pada tahun 2014 dapat dilihat sebagai upaya pengambilalihan tanpa izin dan bahkan dapat dipandang sebagai tindak pidana penipuan dan pemalsuan izin. Ia menekankan bahwa hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang di Indonesia.


    Rules gaja,S.kom  memastikan bahwa semua pihak memahami bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah yang sah adalah yang didirikan pada tahun 1983, dan segala kebijakan serta keputusan yang diambil berkaitan dengan perguruan tinggi tersebut berada di bawah wewenang yayasan yang sah itu. (Humas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini